Pergub Pengawasan Daging Anjing untuk Lindungi Konsumen
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama membenarkan akan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) terkait peredaran daging anjing. Hal itu bertujuan melindungi konsumen agar tidak tertular penyakit rabies. Pasalnya, banyak penjual daging anjing yang tidak sehat.
Kita tidak bisa melarang, karena itu bukan barang yang dilindungi
"Orang datangin anjing yang sudah kurapan, dibakar hidup-hidup. Ini bagaimana kita mau lindungi orang yang mau konsumsi. Jangan sampai orang yang nggak bertanggung jawab menjual anjing yang sudah rabies dimakan orang. Nanti sakit lalu meninggal kasihan," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/9).
Menurut Basuki, dirinya tidak bisa melarang orang memakan sesuatu. Sehingga sebagai pembuat kebijakan hanya bisa melindungi masyarakat dari makanan berbahaya.
Awasi Peredaran Daging Anjing, DKI akan Terbitkan Pergub"Kita tidak bisa melarang, karena itu bukan barang yang dilindungi. Makanya saya bilang ini harus dikontrol jangan sampai orang jadi sakit. karena konsumsi anjing," ucapnya.
Saat ini, pergub tersebut tengah disusun. Nantinya, setiap anjing yang masuk ke Jakarta perlu menyertakan surat keterangan dari daerah asal dan harus sehat. Hal tersebut untuk menjaga agar Jakarta tetap bebas rabies.
Seperti diketahui, sejak tahun 1980-an Jakarta sudah terbebas dari rabies. Namun, pengawasan peredarannya belum ada. Sehingga perlu dibuat pergub untuk mengaturnya.